Postingan

Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

CATAHU 2020 : KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENINGKAT : KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL MENCIPTAKAN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan k

Catatan Tahunan Komnas Perempuan di Tahun 2020

Gambar
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagailembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi diIndonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui surel (email) resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 757 lembar formulir kepada Lembaga- lembaga mitranya (Komnas Perempuan) di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian 16%, yaitu 120 formulir yang ini sangat berdampak pada data kasus yang dikompilasi. tingkat respon pengembalian kuesioner tahun ini turun sekitar 50% dikarenakan kondisi pandemic COVID-19 yang memaksa penyesuaian pada sistem kerja layanan dan memerlukan   waktu untukberadaptasi. Selain itu, Komnas Perempuan melakukan inovasi diantaranya, penambahan pertanyaan tentang

Kasus Kekerasan yang Meningkat di Masa Pandemi

Gambar
     Tiada hentinya pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. Pengaduan tersebut di dapat dari korban/pendamping yang dimana adalah lembaga layanan, namun sebaliknya pengaduan yang di dapat dari Komnas Perempuan biasanya dirujuk ke lembaga layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Dari beberapa laporan korban yang masuk ke Komnas Perempuan kebanyakakan membutuhkan perlindungan, bantuan, dukungan, atau kasus yang membutuhkan laporan ke institusi terkait namun tidak ada respon dan penaganan lebih lanjut.      Setiap pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan di bawah koordinasi Sub Komisi Pemantauan. Hal tersebut memiliki dua mekanisme yaitu : Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) |  Pengaduan yang diterima dapat melalui telepon atau pengaduan yang dilakukan dengan datang langsung. Dimasa pandemic COVID-19 , UPR beradaptasi dengan pengaduan menggunakan google form. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2020. Divisi Pemantauan | Pengaduan yang diproses oleh divisi ini biasanya pengaduan