Catatan Tahunan Komnas Perempuan di Tahun 2020



Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagailembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi diIndonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui surel (email) resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 757 lembar formulir kepada Lembaga- lembaga mitranya (Komnas Perempuan) di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian 16%, yaitu 120 formulir yang ini sangat berdampak pada data kasus yang dikompilasi. tingkat respon pengembalian kuesioner tahun ini turun sekitar 50% dikarenakan kondisi pandemic COVID-19 yang memaksa penyesuaian pada sistem kerja layanan dan memerlukan  waktu untukberadaptasi. Selain itu, Komnas Perempuan melakukan inovasi diantaranya, penambahan pertanyaan tentang proses hukum, kondisi dan keberlangsungan Lembaga layanan, serta pengumpulan data dalam format online (bukan lagi manual). Semua itu memerlukan waktu untuk penyesuaian. Dampaknya adalah turunnya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 sebesar 31%. Namun demikian, turunnya jumlah kasus tidak dapat dikatakan sebagai berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Sejalan dengan hasil survei Komnas Perempuan tentang dinamika KTP di masa pandemik, penurunan jumlah kasus dikarenakan korban tidak berani melapor karena dekat dengan pelaku selama masa pandemik (PSBB) korban cenderung mengadu pada keluarga atau diam; persoalan literasi teknologi dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi (belum beradaptasi merubah pengaduan menjadi online). Sebagai contoh di masa pandemik, pengadilan agama membatasi layanannya, serta membatasi proses persidangan. Jumlah kasus KTP sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni;

(1) Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. 

(2) dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus

(3) dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban, sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Lembaga layanan non pemerintah atau Lembaga layanan dari masyarakat sipil pada masa pandemi ini lebih banyak didatangi daripada lembaga layanan pemerintah. Hal ini disinyalir karena lembaga layanan non pemerintah selama masa pandemi lebih bisa menyesuaikan diri menghadapi perubahan sistem layanan yang ada, serta memiliki fleksibilitas waktu dalam pelayanan. Berdasarkan data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Kekerasan yang Meningkat di Masa Pandemi

Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak