Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
CATAHU 2020 : KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENINGKAT : KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL MENCIPTAKAN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK
Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP)
sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani
oleh: Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Lembaga
layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Unit Pelayanan dan Rujukan
(UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus
merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak
berbasis gender atau memberikan informasi. Penurunan signifikan jumlah kasus
yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan
pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu
menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat
dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang
mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun
hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian
kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun
sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat
peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan
juga mengalami peningkatan drastis dari
1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Pada tahun 2020
tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan
dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami
kekerasan sebesar 45%.Pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka luar biasa kasus
perempuan dengan HIV AIDS yakni sebanyak 203 dibandingkan tahun 2019 yang hanya
4 kasus. Kenaikan jumlah kasus ini berasal dari data LBH APIK Bali yang
melakukan outreach dan pendampingan kasus kekerasan terhadap ODHA Perempuan dan
anak. Kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM di tahun 2020 sebanyak
36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus.
Dispensasi nikah (perkawinan anak) adalah hal lainnya yang terjadi peningkatan
ekstrim tiga kali lipat berdasarkan data BADILAG yaitu dari 23.126 kasus di
tahun 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Hal ini disebabkan
diantaranya oleh situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan
persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan
usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan. Ranah kekerasan terbanyak yang
diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus ,
publik/komunitas 706 kasus, dan Negara 24 kasus . Bentuk kekerasan yang terjadi
di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus , lalu
kekerasan psikis 341 kasus , kekerasan ekonomi 73 kasus , dan kekerasan fisik
48 kasus , Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama seperti di ranah personal
karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa
disebut kekerasan berlapis. Pada tahun 2020 tercatat beberapa kemajuan
perlindungan hukum bagi perempuan di antaranya pemenuhan Hak Buruh Migran dalam
UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Aceh
330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban
Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Pemerintah No 39
Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam
Proses Peradilan, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi
dan Bantuan kepada Saksi Dan Korban
Komentar
Posting Komentar