Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

CATAHU 2020 : KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENINGKAT : KEBIJAKAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL MENCIPTAKAN RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya jumlah pengembalian kuesioner sejumlah 239 lembaga, sedangkan tahun ini hanya 120 lembaga. Namun sebanyak 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Data pengaduan ke Komnas Perempuan juga mengalami peningkatan drastis  dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Pada tahun 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebesar 45%.Pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka luar biasa kasus perempuan dengan HIV AIDS yakni sebanyak 203 dibandingkan tahun 2019 yang hanya 4 kasus. Kenaikan jumlah kasus ini berasal dari data LBH APIK Bali yang melakukan outreach dan pendampingan kasus kekerasan terhadap ODHA Perempuan dan anak. Kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM di tahun 2020 sebanyak 36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus. Dispensasi nikah (perkawinan anak) adalah hal lainnya yang terjadi peningkatan ekstrim tiga kali lipat berdasarkan data BADILAG yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Hal ini disebabkan diantaranya oleh situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU Perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus , publik/komunitas 706 kasus, dan Negara 24 kasus . Bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus , lalu kekerasan psikis 341 kasus , kekerasan ekonomi 73 kasus , dan kekerasan fisik 48 kasus , Jumlah bentuk kekerasan lebih banyak sama seperti di ranah personal karena satu korban bisa mengalami kekerasan lebih dari satu bentuk atau biasa disebut kekerasan berlapis. Pada tahun 2020 tercatat beberapa kemajuan perlindungan hukum bagi perempuan di antaranya pemenuhan Hak Buruh Migran dalam UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Surat Keputusan Gubernur Aceh 330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Kepada Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi Dan Korban

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tahunan Komnas Perempuan di Tahun 2020

Kasus Kekerasan yang Meningkat di Masa Pandemi