Kasus Kekerasan yang Meningkat di Masa Pandemi

    Tiada hentinya pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. Pengaduan tersebut di dapat dari korban/pendamping yang dimana adalah lembaga layanan, namun sebaliknya pengaduan yang di dapat dari Komnas Perempuan biasanya dirujuk ke lembaga layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Dari beberapa laporan korban yang masuk ke Komnas Perempuan kebanyakakan membutuhkan perlindungan, bantuan, dukungan, atau kasus yang membutuhkan laporan ke institusi terkait namun tidak ada respon dan penaganan lebih lanjut.

    Setiap pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan di bawah koordinasi Sub Komisi Pemantauan. Hal tersebut memiliki dua mekanisme yaitu :

  1. Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) | Pengaduan yang diterima dapat melalui telepon atau pengaduan yang dilakukan dengan datang langsung. Dimasa pandemic COVID-19 , UPR beradaptasi dengan pengaduan menggunakan google form. Hal tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2020.
  2. Divisi Pemantauan | Pengaduan yang diproses oleh divisi ini biasanya pengaduan yang berasal dari surat, surel, dan media social.

    Seiring meningkatnya kasus pendemi Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB yang diamana membuat jumlah pengaduan semakin meningkat. Kenaikan menunjukan seberapa besar kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan yang terdapat di lingkungannya dengan cara melaporkannya. Masyarakat hanya butuh direspon dengan apa yang telah diadukan, namun sangat disayangkan meningkatnya angka pengaduan tidak sebanding dengan kesiapan lembaga layanan. Angka yang belum teridentifikasi adalah korban yang yang melakukan pengaduan dengan memberikan data secara lengkap, namun saat dihubungi korban / pelapor tidak merespon.

sumber : Pinterest


    Untuk tahun 2020 ini jumlah Kekerasan Berbasis Gender (KBGS) di ranah personal adalah sebanyak 488 kasus dimana didominasi oleh kekerasan bernuansa seksual dan terbanyak dilakukan oleh mantan pacar. Dalam kasus KBGS, pola di dalam kasus KDP dan kekerasan oleh mantan pacar (KMP) hampir sama, yakni korban diancam oleh yang masuk dalam ranah privat/personal pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial ketika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku atau memutuskan hubungan pacaran. Sedangkan di ranah publik/komunitas rincian pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020 sama seperti tahun lalu, pengaduan di ranah komunitas paling banyak adalah kejahatan siber sebanyak 454 kasus (65%), kekerasan di wilayah tempat tinggal 106 kasus (15%) diantaranya dilakukan oleh teman, tetangga, dan sebagainya. Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual. Bentuk kekerasan lain di ranah komunitas ini berturut-turut adalah: kekerasan di layanan publik/tempat umum (pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan terminal sebanyak 46 kasus (7%), kekerasan di tempat pendidikan 18 kasus (3%), dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis/non medis dan kekerasan terhadap pekerja migran.


sumber : Pinterest

    Berbeda dengan tahun 2019, data pada tahun 2020 menunjukkan bahwa korban yang mengadu langsung ke Komnas Perempuan tertinggi berada dalam rentang usia19-24. Hal ini menjelaskan bahwa di tahun ini urutan kekerasan terbanyak setelah KTI adalah kekerasan dengan pelaku mantan pacar dengan bentuk yang mendominasi adalah kekerasan berbasis gender siber. Kekerasan terhadap perempuan direntang usia tersebut, mengakibatkan kemunduran produktivitas perempuan. Pelaku kekerasan tertinggi berada dalam rentang usia diatas 25-40 tahun. Dapat dibayangkan di tahun 2020 dalam kondisi pandemik dan pembatasan kekerasan di ranah yang paling personal terus berulang yang mengakibatkan memburuknya kondisi perempuan. Sedangkan untuk pendidikan korban dan pelaku masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya ada di rentang pendidikan SMA.

    Komnas Perempuan bekerja sama dengan Telkomtelstra untuk mengoptimalkan perangkat Ipscape untuk menerima pengaduan dan melakukan rujukan khususnya pengaduan melalui telepon. Sistem teknologi Ipscape dari Telkom Telstra memiliki jangkauan yang lebih luas sehingga memungkinkan relawan penerima pengaduan untuk tetap bisa menerima dan melayani pengaduan korban walaupun bekerja dari rumah dalam masa pandemi. Selain itu Komnas Perempuan juga menyediakan pengaduan menggunakan google form pengaduan untuk menampung pengaduan datang langsung yang dibatasi selama pandemi. Untuk memudahkan layanan melalui email, yaitu: pengaduan@komnasperempuan.go.id

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tahunan Komnas Perempuan di Tahun 2020

Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak